Saklar pajak, tarifnya, dan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu.
Diperbarui 2026-09-02 · 4 menit baca
Harga di toko dan di kasir sudah terhitung pajak, dan tiap struk menyebut nominalnya.
PPN hanya boleh dipungut Pengusaha Kena Pajak. Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun belum wajib berstatus PKP — dan memungut PPN tanpa status itu berarti menarik uang atas nama negara tanpa hak. Kalau belum PKP, biarkan saklarnya mati.
| Tempat | Yang terjadi |
|---|---|
| Toko online | Harga di rak dan di keranjang sudah terhitung pajak; checkout memecah Subtotal, pajak, dan ongkir. |
| Kasir | Muncul baris Subtotal dan baris pajak di atas TOTAL. Kembalian dihitung dari total yang sudah berpajak. |
| Struk | Nominal pajaknya dicetak di atas baris ongkir. |
| Retur | Pajaknya ikut dikembalikan, sebesar porsi barang yang kembali. |
Pajak dihitung setelah diskon, dan ongkos kirim tidak dipajaki. Tarif yang berlaku ikut disimpan di tiap pesanan, jadi menaikkan tarif hari ini tidak mengubah struk kemarin.
| Masalah | Penyebab dan pemeriksaan | Solusi |
|---|---|---|
| Harga di rak tidak berubah setelah disimpan | Mode harganya diatur 'Sudah termasuk pajak', yang memang tidak menaikkan angka mana pun. Periksa: Lihat contoh perhitungan di panel Pajak: kalau 'Dibayar pembeli' sama dengan harga katalognya, mode inilah yang aktif. | Pilih 'Belum termasuk pajak' kalau Anda ingin pajak ditambahkan di atas harga yang sudah ada. |
| Struk lama tidak menyebut pajak | Pesanan itu dibuat sebelum saklarnya menyala, jadi memang tidak ada pajak yang dipungut. Periksa: Bandingkan tanggal pesanannya dengan tanggal Anda menyimpan pengaturan pajak. | Tidak ada yang perlu diperbaiki. Pesanan lama sengaja tidak disentuh — mengubahnya akan membuat laporan yang sudah terkirim tidak lagi cocok. |