Rumah makan memungut PB1, bukan PPN

Kenapa tab Pajak menawarkan PB1 untuk akun F&B, dan dari mana tarifnya.

Diperbarui 2026-09-02 · 3 menit baca

Hasil akhir

Anda tahu pajak mana yang berlaku untuk usaha makanan dan minuman, dan berapa tarifnya di daerah Anda.

Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan, kafe, warung, dan katering bukan objek PPN. Yang berlaku adalah pajak daerah — PBJT atas Makanan dan Minuman, yang selama ini lebih dikenal sebagai PB1.

Menuliskan 'PPN' pada struk rumah makan menyebut pajak yang salah kepada pembeli. Karena itu akun F&B mendapat usulan nama PB1 dan tarif 10% — bukan PPN 11%.

Yang perlu Anda lakukan

  1. Cari tarif yang berlaku di daerah Anda Tanyakan ke Bapenda kabupaten/kota, atau lihat perda pajak daerahnya. Jangan memakai angka dari kota lain.
  2. Isikan tarif dan namanya di tab Pajak Nama pajak yang Anda tulis itulah yang dicetak di struk, jadi tulis persis seperti yang dikenal pembeli di daerah Anda.

Aksylo menghitung dan mencetak pajaknya dengan benar untuk tarif berapa pun. Yang tidak bisa dilakukan aplikasi adalah menentukan tarif mana yang sah untuk usaha Anda — itu keputusan yang bersandar pada perda dan status usaha, dan sumbernya bukan aplikasi kasir.

Panduan terkait