Kenapa tab Pajak menawarkan PB1 untuk akun F&B, dan dari mana tarifnya.
Diperbarui 2026-09-02 · 3 menit baca
Anda tahu pajak mana yang berlaku untuk usaha makanan dan minuman, dan berapa tarifnya di daerah Anda.
Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan, kafe, warung, dan katering bukan objek PPN. Yang berlaku adalah pajak daerah — PBJT atas Makanan dan Minuman, yang selama ini lebih dikenal sebagai PB1.
Menuliskan 'PPN' pada struk rumah makan menyebut pajak yang salah kepada pembeli. Karena itu akun F&B mendapat usulan nama PB1 dan tarif 10% — bukan PPN 11%.
Aksylo menghitung dan mencetak pajaknya dengan benar untuk tarif berapa pun. Yang tidak bisa dilakukan aplikasi adalah menentukan tarif mana yang sah untuk usaha Anda — itu keputusan yang bersandar pada perda dan status usaha, dan sumbernya bukan aplikasi kasir.